Daftar nikah ke KUA (Kantor Urusan Agama)

Heyho guys! Buat kalian yang udah mau ada rencana serius dengan si pasangan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari cek harga catering, baju pengantin, dekorasi pelaminan, MUA, tema atau konsep pernikahan, dan yang paling penting adalah mengurus berkas atau administrasi pendaftaran nikah di KUA. Poin terakhir paling penting yaaa, apalah artinya pakai MUA yang muahal tapi berkas KUA kalian belom selesai, gak bisa nikah shay~

Gue akan ceritakan gimana persiapan pernikahan gue sendiri, kali ini dalam hal administrasi ya, mulai dari 0 sampai akhirnya dapat nama pak penghulu.

Tentukan Venue Pernikahan

Kenapa dari semua persyaratan ini yang utama? Karena penentuan venue nikah akan menyesuaikan surat pengantar yang akan kalian buat.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotocopy: Kartu Keluarga CPW dan CPP, KTP CPP dan CPW, KTP Orang Tua CPP dan CPW, Akte Lahir, Ijazah Terakhir. Kadang suka capek dengan per-fotocopy-an ini tapi yaudah demi nikah yekan.
  • Surat Pengantar RT/RW. Kebetulan gue hanya RT aja kemarin bisa. Bilangnya apa, bilang aja mau menikah dongs. Ke pak RT gue bawa fotocopy KK dan KTP ya.
  • Surat Pengantar Kelurahan (N1). Bawa surat pengantar dari RT/RW dan sertakan fotocopy KK dan KTP, as always.
  • Pas foto CPP dan CPW 4x6 sebanyak 2 lembar, 2x3 sebanyak 3 lembar. Latar belakang berwarna biru dan juga pakai kemeja warna putih. Jangan lupa lipstick-an dikit biar ga pucet.
  • Surat keterangan belum pernah menikah. Gue kemarin dapat ini dari KUA langsung.
Tambahan dokumen untuk calon pengantin yang menumpang menikah. Eh gimana maksudnya numpang nikah nih? Numpang nikah maksudnya untuk calon pengantin yang domisilinya diluar dari KUA kecamatan yang dipilih (sesuai dengan poin nomor 1, si venue)

Contoh kasus:

CPP (Calon Pengantin Pria) berdomisili, sesuai KTP, ada di kecamatan Karawaci.

CPW (Calon Pengantin Wanita) berdomisili ada di kecamatan Neglasari.

Venue pernikahan ada di gedung A yang berlokasi di kecamatan Neglasari.

Maka CPP statusnya akan numpang nikah di KUA Neglasari.

Karena kasus si CPP numpang nikah, maka dibutuhkan dokumen pendukung lainnya.

  • Surat numpang nikah yang dikeluarkan oleh KUA domisili CPP. Pakai contoh kasus diatas ya, berarti setelah semua berkas (sampai tahap kelurahan alias N1 udah keluar) langsung dibawa ke KUA kecamatan Karawaci. Ada form N2 dan N4 yang harus diisi oleh CPP, lalu keluar deh surat numpang nikah tadi.
  • Berkas PDF yang harus di print dari Daftar Nikah Online. Penjelasan dibawah.

Daftar Nikah Online

Zaman canggih, nikah sekarang harus daftar online dulu, guys. Linknya ada di simkah.kemenag.go.id dan langsung register aja. Isi semua yang harus diisi, lalu kalian akan dapat PDF yang harus di print dan di submit ke KUA nanti.

Peraturan saat ini, kalian hanya bisa daftar ke KUA minimal 3 bulan sebelum hari H dan terhitung per bulan. Gue kemarin nikah Januari 2022, daftar ke KUA November 2021. Kalau sebelum November, berkas akan ditolak dan disuruh datang lagi pokoknya November paling cepet ya.

Bawa ke KUA

Setelah berkas sudah selesai semua, kalian bisa langsung bawa ke KUA di kecamatan kalian akan melangsungkan pernikahan. Jangan khawatir, semua berkas kalian akan di cek sama petugas KUA. Kalau kurang akan langsung dikabari oleh petugas. Saran gue, kalian datang pagi-pagi deh. Jadi kalau misalnya ada berkas yang kurang, bisa langsung dilengkapi dan administrasi cepet selesai.

Bayar KUA

Berkas sudah komplit, jangan lupa bayar ya! Kalau kalian nikah langsung di KUA biaya GRATIS! Tapi kalau nikah diluar dari KUA harus bayar sebesar Rp 600,000. Kalian akan diberikan nomor VA oleh petugas dan bisa dibayar di bank terdekat.

Penyuluhan

Berkas lengkap, KUA udah dibayar, saatnya penyuluhan! Ada beberapa yang bilang kalau "penyuluhan gak penting!", "gausah dateng tau, kemarin gue dimintain duit masa" nooo! Pertama, penyuluhan gratis ya, gak ada itu pungli! Gausah takut, laporin aja! Kedua, gue sama suami waktu itu penyuluhan sekaligus cek berkas terakhir kali. Ternyata ada sedikit kejanggalan.

Nama bokap itu masih pakai EYD. Di akta lahir dan di KTP soalnya beda. Ada yang masih "SOE" ada yang "SU" nah ini bisa bermasalah pokoknya. Akhirnya si petugas minta ijazah SMA karena ada nama bokap juga. Jadi kita pakailah yang masih "SOE" 

Terus juga suami dan bokap gue kemarin minta catatan yang akan diucapkan saat hari H, langsung dikasih lembaran itu bacaannya. Dikasih wejangan sama pesannya "jangan telat ya nak!" hahaha. Pokoknya please banget jangan melewatkan penyuluhan ya!

Jangan lupa minta nama penghulunya siapa ya!

Comments

Popular Posts